Dua Orang Jadi Tersangka Akibat Jual Beli Satwa Dilindungi, Harganya Capai Rp 20 Juta

- 28 Agustus 2022, 12:25 WIB
Penjualan satwa dilindungi.
Penjualan satwa dilindungi. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus yang tersembunyi. Sehingga sulit dideteksi oleh petugas.

Baca Juga: Lirik Lagu Mbah Amer Ngaret Suket, Pengganti Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Tuai Kritik

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Ia menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon dan Ucapan HUT Polwan Ke 74, Keren Untuk Unggahan Media Sosial

Kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah