Ambil Jalan Damai, Dua Maling Kotak Amal Masjid di Pasuruan Bebas

- 27 Agustus 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi kotak amal masjid
Ilustrasi kotak amal masjid /

“Penegakan hukum tidak melulu dilakukan secara normatif, tapi juga secara restoratif. Selain memberikan kepastian hukum, restorative justice memiliki aspek keadilan dan kemanfaatan” jelas Kompol Endy.

“Dalam kasus ini, bahwa keputusan restorative justice diambil atas pertimbangan keadaan ekonomi keluarga pelaku dan istri dari pelaku juga saat ini sedang hamil besar” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Lirik Lagu Pemuja Rahasia oleh Sheila on 7 : Akulah orang yang 'kan selalu mengawasimu

“Penerapan restorative justice ini seusai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Tribata News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah