Warga Harus Dengar! Ketua Umum PSHT: Semua Anggota Harus Menjauhi Perbuatan yang Langgar Hukum

- 8 Agustus 2022, 23:11 WIB
Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW (kiri).
Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW (kiri). /Youtube PSHT Global

LAMONGAN TODAY - Bertempat di Satradar 222 Ploso, yang ada di Kecamatan Kabuh belum lama ini, sebanyak 927 orang pendekar muda tingkat 1 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang tahun 2022 dikukuhkan.

Pengesahan warga PSHT dihadiri oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Forkopimda Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Jombang, Ketua Umum, R. Murjoko Hadi Wijoyo, Ketua KONI Kabupaten Jombang Heru Ariwanto yang juga Ketua PSHT Cabang Jombang.

Ketua Umum PSHT, R. Murjoko Hadi Wijoyo dalam sambutannya berpesan bahwa sebagai lembaga pendidikan non formal PSHT harus memiliki watak budi pekerti luhur, sehingga dapat mengetahui yang benar dan salah.

Baca Juga: Pasca Kericuhan di Malang, Polisi Pertemukan PSHT dan Aremania: Masih Ada Provokasi, Mari Jaga Kamtibmas

Persaudaraan SH Terate dibangun atas dasar rasa persaudaraan tanpa memandang suku, agama, ras, golongan serta status sosial.

"Sebagaimana ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dalam mengarungi kehidupan di masyarakat, semua warga PSHT harus patuh dan taat terhadap kaidah dan norma norma hukum.

Menjauhi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum serta dapat memberikan contoh maupun menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang", tandasnya.

Baca Juga: Bendung Pergerakan PSHT, Polres Kediri Gelar Penyekatan Serentak

Pengesahan warga baru PSHT ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan 100 tahun SH Terate. Sehingga kegiatan ini juga sebagai bentuk rasa syukur.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: jombangkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x