Ada Ketua PSHT, PSHW hingga IKSPI Kera Sakti, Polisi Ngawi Ajak Antisipasi Kerawanan Suro

- 29 Juli 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi: Perguruan silat.
Ilustrasi: Perguruan silat. /Dok Polres Lamongan/

b. Wajib menjaga nama baik organisasi serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo wilayah kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi.

c. Pakaian sakral hanya digunakan pada saat latihan dan kegiatan resmi perguruan pencak silat dan tidak digunakan dijalanan yang dapat memancing dan memicu gesekan antar warga perguruan pencak silat lainnya.

Baca Juga: Tengakan BPJS Bisa Dicicil, Jangan Sampai Diblokir!

d. Apabila terjadi permasalahan antar perguruan pencak silat dan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan kami akan membantu pihak kepolisian serta menyerahkan permasalahan kepada pihak penegak hukum dengan tidak melakukan intervensi kepada penyidik dan tidak mengerahkan masa untuk aksi unjuk rasa.

e. Pertanggungjawaban ketua ranting dan ketua rayon dalam mengendalikan warganya saat terjadi gesekan antar perguruan pencak silat.

f. Untuk warga perguruan pencak silat yang menyebarkan berita hoax atau bohong dan memprovokasi warga turun ke jalan siap untuk dipidana sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ketua Umum PSHT, Puncak 1 Abad 2 September 2022: Konvoi Roda 2 Dilarang!

g. Setelah nota kesepahaman bersama ini ditandatangani wajib untuk diinstruksikan kepada seluruh warga pencak silat.

h. Tidak membuat tulisan atau gambar yang berisikan merendahkan kelompok lain.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini, AKP Karno berharap bisa terjalin keguyub rukunan antar perguruan silat di wilayah hukum Polsek Pitu, sehingga dapat terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang nyaman dan kondusif.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah