Masih Ingat Ryan Jombang? Ditahan Di Gunung Sindur Berkelahi Dengan Bahar Bin Smith Masalah Duit

- 19 Agustus 2021, 03:18 WIB
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. (Reuters)
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. (Reuters) /

LAMONGAN TODAY - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto menyatakan sempat terjadi perselisihan dua narapidana di dalam lapas.

Masalah itu, yakni Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Mujiarto saat dihubungi, di Bogor, dikutip dari Antara Rabu.

Baca Juga: Ada Udang Dibalik Batu? Prabowo Puji Jokowi Disebut Ingin Dapat Limpahan Dukungan Di Pilpres 2024

Menurutnya, perselisihan keduanya dipicu permasalahan duit.

Namun, Mujiarto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu.

"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Mujiarto.

Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Beasiswa Rp3,9 Miliar bagi Guru-Dosen Agama Hindu, S1, S2, Sampai S3

Ia memastikan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai.

Sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kemudian, Mujiarto mengaku terus memberikan pembinaan terhadap keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung Sindur, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa.

Baca Juga: Vaksin Buatan Peneliti Unair Surabaya Menjanjikan: BPOM Beri Dukungan, Kami Percaya Diri

"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," katanya pula.

Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Apel Pindahkan Isoman ke Isoter, Dandim Lamongan: Kita Langsung Bergerak Jemput Warga

Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati.

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah