Ricuh IKSPI Kera Sakti dengan PSHT dan PSHW di Dua Lokasi, Polisi Amankan Para Pendekar

11 Agustus 2022, 17:22 WIB
PSHT. /Tangkapan Layar/Dok. Facebook /

LAMONGAN TODAY - Pendekar-pendekar muda dari beberapa Perguruan silat di Sidoarjo yang terlibat pengeroyokan pada Minggu (7/8/2022) malam di dua lokasi kini harus berurusan dengan Polisi.

Di lokasi pertama Jalan Raya Ponti yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, 17 tahun, warga Candi, Sidoarjo.

Ia yang sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti. Ada 10 sepeda motor berboncengan.

Baca Juga: Megawati Tak Mau Datang ke Rusia Sebelum Dikasih Alutsista Perang: Akhirnya Dapat Banyak dari Putin

“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ilustrasi: IKSPI Kera Sakti.

Dari pengeroyokan di lokasi pertama, mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Satu Orang Diamankan, Polisi: Memang Ini Sudah Dipegang Penyidik

Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan IKSPI Kera Sakti di kawasan Ponti.

Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok IKSPI Kera Sakti sampai di kawasan Museum Mpu Tantular yang menjadi lokasi kedua terjadinya bentrok.

Di sekitaran Museum Mpu Tantular didapatilah sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan IKSPI Kera Sakti yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi.

Baca Juga: KVIBES.ID Gelar Festival Kedua, Birukan Langit Indonesia Hadirkan ASTRO, Tiara Andini hingga Musisi Ternama

Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo.

Logo PSHT Tangkap layar shterate.or.id

FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan Polisi, faktanya korban di lokasi kedua FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT.

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam dikutip dari Humas Polri. 

Baca Juga: Siap-Siap Jalan Nasional Macet, Imbas Perbaikan Jembatan Balun (Ngaglik I) Sisi Selatan

Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama.

Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, TOOL Kembali Ambles Hingga ARB

Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.

Ilustrasi: Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW)

Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler