Perjalanan Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel yang Akhirnya Ditahan di Jombang Jawa Timur

12 November 2021, 20:35 WIB
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy. /Instagram.com/@tubagusjoddy

LAMONGAN TODAY - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang.

Ia ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil SUV Hyundai Creta, Mulai Dari 200 Jutaan

Sebelum menetapkan Joddy menjadi tersangka, pada Senin (8/11) penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Shopee Traktir 1 Miliar: Bisa Belanja Setiap Hari, Begini Cara Menangnya

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Fuji An Sosok Ibunda Baru Gala Putra Vanessa Angel, Adik Febri Ardiansyah

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Awas, 5 Makanan Ini Sebabkan Tingginya Asam Urat, Ada Alkohol dan Daging

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir.

Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Baca Juga: Jalani Operasi Kanker Prostat, AHY Ungkap Kondisi saat Ini SBY

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya.

Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler