Suspend Penerbangan Indonesia Arab Saudi Dicabut Mulai 1 Desember 2021, Tak Lagi Transit ke Negera Ketiga

- 28 November 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Rivaldi Nurfikri Alghifari /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut "suspend" penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021.

Sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Loloskan Empat Wakil di Ajang BWF World Tour Finals 2021

Namun demikian, kata dia, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.

Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," kata Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Kalah Populer Dengan Biji, Daun Ketumbar Punya Kasiat Obati Berbagai Penyakit, Dari Kanker Hingga Kolesterol

"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," katanya dikutip dari Antara.

Hilman mengatakan pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.

Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

Baca Juga: Kembali Ukir Kemenagan, Gerrard Bawa Aston Villa Tumbangkan Crystal Palace, Siap Gantikan Klopp?

"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jamaah selama di Tanah Suci," katanya.

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jamaah umrah.

"Semoga jamaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," demikian Hilman Latief.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x