Pemerintah Korsel Murka, Facebook, Netflix, dan Google Didenda 82 Miliar Karena Langgar Privasi

- 26 Agustus 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi logo Facebook.
Ilustrasi logo Facebook. /REUTERS/Dado Ruvic.

Sementara Netflix diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 220 juta won karena mengumpulkan informasi pribadi 5 juta orang tanpa persetujuan, bahkan sebelum proses pendaftaran layanan mereka selesai.

Netflix juga dianggap bertanggung jawab karena tidak mengungkap informasi tentang transfer data pribadi di luar negeri.

Baca Juga: Mengejutkan, Pernah Berpasangan Di Pilpres 2019, Ternyata Sandiaga Lebih Disukai Ketimbang Prabowo

Adapun Google tidak didenda, tetapi direkomendasikan untuk meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadinya oleh komisi.

Itu menunjukkan bahwa pemberitahuan hukum Google tentang pengumpulan informasi pribadi tidak jelas.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x