LAMONGAN TODAY - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda penyedia layanan platform Facebook dan Netflix hampir 6,7 miliar won (5,7 juta US dollar) karena pelanggaran privasi.
Dikutip Kantor Berita Yonhap, Kamis, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman kepada Facebook, Netflix, dan Google dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki masalah setelah penyelidikan.
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar won.
Komisi mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS itu membuat dan menyimpan templat pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan antara April 2018 dan September 2019.
Denda terbaru di Facebook adalah yang terbesar kedua.
Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar won dan meminta penyelidikan kriminal karena memberikan informasi pribadi kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna.
Baca Juga: Pemuda Di Semarang Ini Tega Bunuh Kekasihnya yang Hami Tua, Polisi Temukan Banyak Kejanggalan
Facebook juga dituduh mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang melanggar hukum dan tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadinya.