- Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelasnya.
Baca Juga: Ketegangan Belum Mereda, Amerika Serikat Ajukan Banding usai Gagal Blokir TikTok
Ia menyebutkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.***