Dirinya jadi Korban Penipuan Senilai Rp2 Miliar Selama Dua Tahun, Patricia Gouw Buka Suara: Jujurly Aku Takut

- 16 Maret 2022, 22:33 WIB
Potret Artis Patricia Gouw (kiri) yang menjadi korban Koperasi berskema ponzi, saat ini pelaku sudah ditangkap (kanan) namun uang hasil penipuan senilai Rp15 triliun hilang/Tangkapan layar podcast deddy corbuzier dan instagram @korban_indosurya
Potret Artis Patricia Gouw (kiri) yang menjadi korban Koperasi berskema ponzi, saat ini pelaku sudah ditangkap (kanan) namun uang hasil penipuan senilai Rp15 triliun hilang/Tangkapan layar podcast deddy corbuzier dan instagram @korban_indosurya /

LAMONGAN TODAY - Model cantik Patricia Gouw akhirnya buka suara mengenai dugaan kasus penipuan yang mengenai dirinya.

Bukan main-main, dari perkataan Patricia Gouw dia tertipu Rp2 miliar.

Patricia Gouw selama dua tahun ini cuma diam saja terkait kasus dugaan penipuan itu, sebab merasa sangat khawatir untuk buka suara.

Baca Juga: Lewati Babak Pertama All England 2022, Hendra-Ahsan Tumbangkan Pebulutangkis India

Akan tetapi, kini Patricia Gouw berani buka suara, juga sekarang berita sedang banyak membahas mengenai Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Semua yang terjadi terhadap dirinya dikatakan Patricia Gouw pada podcast yang disiarkan melalui channel YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Maret 2022.

“Akhirnya mau bicara setelah bertahun-tahun merasa tertipu, habis berapa Anda?” tanya Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Bentrok Berdarah Palmerah, Satu Orang Dilaporkan Tewas Akibat Luka Bacok

“Rp2 miliar,” jawabnya.

“Udah dua tahun nggak berani ngomong?” sambung Deddy.

“Jujurly aku takut, tapi lebih ke mental aku sih kayak I'm not ready to speak, but than today I’m ready to speak,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatan Sabuk Pagar Nusa, Hijau Badge Putih Hingga Sabuk Hijau Badge Hitam

Tidak sendiri, Patricia Gouw pun didampingi kuasa hukumnya ketika menjelaskan kasus dugaan penipuan itu.

Menurut sang pengacara, kasus itu tepatnya dugaan tindak pidana perbankan pencucian uang.

Diduga kasus itu diperbuat oleh tiga orang kelas kakap yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

Baca Juga: CEK FAKTA: Syarat Menjadi Pendamping Sertifikasi Halal Harus Anggota GP Ansor, Benarkan?

Bukan main-main, jumlah kerugian dari dugaan kasus itu senilai Rp15 triliun.

Patricia Gouw atau Petgow mengungkapkan, korban dugaan kasus penipuan itu tidak cuma dia.

“Aku yakin bukan hanya aku, tapi ada 6.000 orang lainnya yang stress,” bebernya.

Baca Juga: Liga Europa: Prediksi Galatasaray vs Barcelona, Kabar Pemain, Tanding pada 18 Maret 2022 Dini Hari

Alasan Patgouw masih bungkam, sebab menurutnya dirinya sedang berhadapan lawan kelas kakap.

“I’m scared (saya takut),” ujarnya.

Selain itu, Patgouw pun merasa lelah terhadap kabar sekarang yang menyoroti kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Pendekar Pagar Nusa Dimanakah Buntut Bentrok dengan PSHT di Banyuwangi, LBH Ansor Kawal Proses Hukum

“Aku agak enek dengan pemberitaan sekarang, yang permasalahan IK (Indra Kenz) sama DS (Doni Salmanan),” tuturnya.

“Mereka buat rugi berapa M sih? Nggak nyampe T lho, tapi setiap hari media ngomongin mereka,” sambung Patgouw.

Menurut Patgouw, kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz tak seberapa daripada kasus yang mengenainya.

Baca Juga: 3 Tingkat Pendekar PSHT, Tingkat I Satria, II Ngalindra, III Pandhita

“This is Rp15 T, dan nggak ada yang ngomongin,” katanya.

Patgouw pun mempertanyakan mengapa Indonesia baru memeroses suatu kasus apabila telah viral terlebih dahulu.

“Kenapa sih negara ini tuh harus viral dulu baru ada justice (hukum)?” ucapnya geram.

Baca Juga: Tega Buang Mayat Dua Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto juga Ungkap Perbuatan Keji Lainnya

Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 13 aset dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Seperti yang dilansir dari ANTARA pada 10 Maret 2022, polisi sudah menetapkan Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) menjadi tersangka.

Mengenai kasusnya itu, Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan.

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Nagreg, Kopda Andreas: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas

Kemudian, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Rp15 T Uang Rakyat Disikat, Patricia Gouw Buka Suara Sebagai Korban: Jujurly Aku Takut."(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah