Catat! Ini 4 Hal yang WAJIB Disiapkan Supaya Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta

- 19 November 2020, 15:55 WIB
BSU Kemendikbud
BSU Kemendikbud /Twitter/@Kemdikbud_RI/


LAMONGAN TODAY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan secara bertahap hingga akhir November 2020.


Program BSU Kemendikbud ini merupakan program baru yang diluncurkan pada Selasa, 17 November 2020, bagi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 


Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

 

Baca Juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cair!


Untuk cek infonya, para PTK penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dapat mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id.


Pada link tersebut, Anda bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang.


Besaran BSU Kemendikbud yang akan diberikan yakni Rp 1,8 juta. Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

 

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Akan Jadi legenda di Tanah Anarki


Penerima BSU ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.


BSU Kemendikbud ini dibertujuan untuk menjaga semangat pendidik dan tenaga kependidikan supaya tetap dan terus menyala di masa pandemi, agar mereka terus mengabdi untuk mencerdaskan negeri ini.


Berikut beberapa mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:

 

Baca Juga: Lowongan kerja LAPAN untuk SMA/D3, Kamis 19 November 2020

 

1. Informasi pencairan

Disini, PTK bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.


2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU

Persyaratannya yakni:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

• Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

• Surat Persyaratan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.


3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

Pada tahap ini, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

 

Baca Juga: Pakai KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini, Apa Saja?


Selain itu, terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.


Segera siapkan berkas dan dokumen yang telah ditentukan agar BLT dapat segera dicairkan. ***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah