Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Akan Jadi legenda di Tanah Anarki
Penerima BSU ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, pendidik kesetaraan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
BSU Kemendikbud ini dibertujuan untuk menjaga semangat pendidik dan tenaga kependidikan supaya tetap dan terus menyala di masa pandemi, agar mereka terus mengabdi untuk mencerdaskan negeri ini.
Berikut beberapa mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:
Baca Juga: Lowongan kerja LAPAN untuk SMA/D3, Kamis 19 November 2020
1. Informasi pencairan
Disini, PTK bisa mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
2. PTK harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU