Sebanyak 51 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Covid-19

- 12 Agustus 2020, 10:34 WIB
ilustrasi perusahaan gulung tikar
ilustrasi perusahaan gulung tikar /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah menutup 55 perusahaan terkait pandemi Covid-19. Dari jumlah itu 44 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

Sementara itu tujuh lainnya ditutup karena tak mematuhi protokol kesehatan.

Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "51 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Covid-19, Disnakertrans: Sebagian Besar Karyawannya Terpapar", pada Rabu 12 Agustus 2020, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilakukan dengan sidak terlebih dahulu. 

Baca Juga: Lima Usaha Untuk Anda yang Tak Punya Waktu Luang Banyak

Sebelumnya Pemprov DKI telah menyidak sebanyak 3.349 perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan. "Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri.

Andri mengatakan, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.

Baca Juga: Dahulu Pulih dari Flu Spanyol, Kini Nenek 107 Tahun Pulih dari Covid-19

Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x