10 Golongan Ini Tidak akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, Periksa Pengumuman Lolos di Sini

- 2 November 2021, 11:13 WIB
Calon peserta sudah bisa mengecek Kartu Prakerja untuk melihat pengumuman penerima Gelombang 22 yang diumumkan, Senin 1 November 2021. /prakerja.go.id
Calon peserta sudah bisa mengecek Kartu Prakerja untuk melihat pengumuman penerima Gelombang 22 yang diumumkan, Senin 1 November 2021. /prakerja.go.id /

LAMONGAN TODAY - Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dekat. Pendaftar sudah tak sabar menunggu apakah namanya lolos atau tidak menjadi penerima Prakerja.

Akan tetapi, penting diketahui jika Prakerja hanya diperuntukkan terhadap pendaftar yang sesuai syarat dan kriteria.

Adapun 10 golongan dengan pekerjaan tertentu ini dipastikan tidak akan mendapatkan insentif Prakerja. Siapa saja mereka? Apakah kalian termasuk?

Baca Juga: Declan Rice Dirigen Lapangan West Ham United, Gelandang Serba Bisa Terbaik di Liga Inggris

Inilah informasi lengkap syarat dan kriteria penerima Prakerja, 10 golongan yang tidak dapat lolos, serta cara periksa tanda Anda lolos Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sudah ditutup sejak Rabu, 27 Oktober 2021 sebelumnya.

Prakerja gelombang 22 ini adalah gelombang akhir dari rentetan program Kartu Prakerja. Sebanyak 46ribu kuota tersedia dalam gelombang terakhir ini pada tahun ini.

Baca Juga: Sebulan Saja, Box Office Amerika Serikat Keruk Keuntungan Rp 9 Triliun: Pendapatan Terbesar Sejak Krisis

Kuota sejumlah 46ribu orang penerima Prakerja gelombang 22 dihitung mulai peserta Gelombang 18-21 yang sudah dicabut kepesertaannya.

Inilah 10 golongan yang dipastikan tidak lolos Prakerja gelombang 22 dan tidak dapat memperoleh insentif senilai Rp3,55 juta.

10 golongan pekerja yang tidak dapat memperoleh Prakerja gelombang 22, yaitu:

 - Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Tersisa Baby Soul, Tujuh Personel Lovelyz Akhiri Karir Bersama Woollim Entertainment

- Kepala Desa

- Perangkat desa

- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

- Komisaris BUMN atau BUMD

- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kulo Pun Angkat Tangan, Atine Pun Ajur-Ajuran' - Top Topan Miqbal GA, Hits Dikalangan Pemuda

Penting diketahui jika terdapat peraturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar Prakerja.

Berikut syarat pendaftar Kartu Prakerja:

1. Pencari kerja

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Pelaku usaha mikro dan kecil

5. WNI berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Link Download dan Streaming 'Aftermath' Sub Indo: Ceritakan Rasa Putus Asa Pasangan

6. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi

8. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Untuk memeriksa pengumuman lolos/tidak Prakerja gelombang 22, kalian dapat memeriksa hanya melalui link resmi Prakerja yaitu di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Dangerous in Love' dari Album Fire Saturday Milik Secret Number, Lengkap dengan Terjemahannya

Terdapat dua tanda dan pemberitahuan yang kalian terima apabila lulus Prakerja gelombang 22, yaitu:

1. Tanda lolos Prakerja yang pertama yaitu apabila pendaftar dinyatakan lolos Prakerja gelombang 22, maka pendaftar harus melihat tiga video mengenak Kartu Prakerja.

2. Periksa nomor Kartu Prakerja dan status saldo di dashboard akun Prakerja. Apabila pendaftar tidak lolos, akan muncul pemberitahuan “Kamu Belum Berhasil” di dashboard akun.

Baca Juga: Link Streaming dan Download Film 'Hawkeye' Subtitle Indonesia di Series Marvel Disney Plus

Sampai sekarang, belum diketahui tanggal pasti kapan hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 diumumkan.

Walaupun begitu, pendaftar Prakerja Gelombang 22 bisa memeriksa secara berkala dashboard akun Prakerja.go.id. Karena, tanda Anda lolos bisa dicek di sana.

Rincian insentif Prakerja gelombang 22:

1. Insentif biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang tidak bisa diambil secara tunai, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli kelas pelatihan secara online.

2. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

3. Insentif pengisian 3 survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Baca Juga: Profil Edward Cullen, Karakter Fiksi seorang Vampir di Film Twilight jadi Trending di Twitter

Insentif akan dicaorkan usai peserta membeli dan menuntaskan pelatihan pertama. Sesudah menuntaskan pelatihan pertama, maka peserta Prakerja gelombang 22 harus mengisi review dan rating di platform pelatihan terlebih dahulu.

Demikian info terbaru kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 serta 10 golongan yang tidak dapat memperoleh insentif Prakerja.

Dilansir Lamongan Today dari Seputar Lampung, artikel ini telah tayang dengan judul "Maaf, Kartu Prakerja Gelombang 22 Tidak Akan Diberikan ke 10 Golongan Ini, Cek Pengumuman Lolos Hanya di Sini."(Desy Listhiana Anggraini/Seputar Lampung)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x