5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal memakai 2 NIK dalam 1 KK.
itulah cara dan syarat mendaftar kartu Prakerja Gelombang 20. Selamat bergabung dan mengikuti pelatihan bagi yang lolos Kartu Prakerja gelombang 20.
Dilansir Lamongan Today dari iNSulteng, artikel ini telah tayang dengan judul "Login Prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka".(Sutrisno/iNSulteng)***