Menkop UKM Jelaskan Cara Selamatkan UMKM, Ada Subsidi Hingga Insentif

- 21 Februari 2021, 06:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM. /Setkab.go.id

LAMONGAN TODAY - Sektor UMKM dinilai sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi nasional di tengah dera pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun, tenaga kerja yang bergantung di sektor itu mencapai 116 juta tenaga kerja.

Jumlah tersebut, berkontribusi sekitar 58 persen terhadap PDB. Tak heran bila dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) banyak dialokasikan ke UMKM.

Baca Juga: Supporter Lontarkan Ejekan Rasial Terhadap Ibrahimovic, Red Star Minta Maaf

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengilustrasikan betapa pentingnya sektor tersebut. 

“Jika separuh UMKM saja yang gulung tikar, maka dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian nasional," ucap Menkop UKM.

Apa saja yang dijalankan kementerian itu untuk menyelamatkan pelaku usaha? 

Baca Juga: Detik-Detik Tergulingnya KMP Bili di Dermaga Perigi Piai Kalbar, Penumpang Berusaha Menyelamatkan Diri

Teten menjelaskan, program yang diusungnya. Pertama, pemberian perlindungan bagi UMKM. Kedua, memberikan pendampingan untuk adaptasi. Ketiga, inovasi sesuai market baru. Keempat, memulihkan demand mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun.

"Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen," kata Teten dalam diskusi daring bertajuk 'Strategi UMKM Bangkit' di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing! Rumah Kebanjiran, Nicky Tirta Pilih Santai Sambil Minum Kopi

Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. 

Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Debby Kurniawan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Kepada Mahasiswa dan Anggota Gerbang Lamongan

Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. 

Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.

Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. 

Baca Juga: Lirik Lagu Dory Harsa - Mantan Goblok, asah di pikirake.. mantanmu sing goblok kae..

Pemerintah memang sangat serius memperhatikan nasib sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut sehingga pemulihan ekonomi nasional segera pulih kembali.***

Editor: Nugroho

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x