Menkop UKM Jelaskan Cara Selamatkan UMKM, Ada Subsidi Hingga Insentif

- 21 Februari 2021, 06:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM. /Setkab.go.id

"Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen," kata Teten dalam diskusi daring bertajuk 'Strategi UMKM Bangkit' di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing! Rumah Kebanjiran, Nicky Tirta Pilih Santai Sambil Minum Kopi

Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021. 

Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Debby Kurniawan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Kepada Mahasiswa dan Anggota Gerbang Lamongan

Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. 

Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.

Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x