Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji 2021, Masyarakat Masih Bisa Dapatkan Rp2,4 Juta, Berikut Syaratnya

- 11 Februari 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi pengganti BLT Subsidi Gaji 2021.
Ilustrasi pengganti BLT Subsidi Gaji 2021. /Evi Yanti/Evi Yanti

LAMONGAN TODAY - Walaupun BLT 2021 tidak diteruskan, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan Rp2,4 juta.

Seperti yang diketahui bahwa BLT 2021 tidak dicairkan kembali.

Akan tetapi, pemerintah masih akan menyalurkan bantuan Rp2,4 juta, Berikut syarat dan cara memperolehnya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tentang Aku, Kau dan Dia' dari Kangen Band, Cover by Alma Putih Abu-Abu

Bantuan Rp2,4 juta ini adalah bantuan UMKM BPUM 2021.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ini adalah bantuan dari Pemerintah bagi pelaku usaha di Indonesia.

Kabarnya, Kemenkop UKM selaku penyalur akan kembali memberikan bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: Pengganti BLT BPJS Lebih Banyak, Pekerja Bisa Dapat Rp600 Ribu Per Bulan dan Rp150 Ribu Biaya Survei

Kemenkop UKM mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Kemenkeu mengenai pemberian bantuan UMKM BPUM 2021.

Bantuan UMKM BPUM 2021 ini ditargetkan kepada 12 juta penerima.

Untuk melakukan pendaftaran, pelaku usaha dapat mendaftar lewat kantor dinas Koperasi di kota masing-masing.

Baca Juga: Gamaliel ft Isyana Sarasvati Cover Lagu 'A Whole New World' dari Zayn Malik Ost Aladin, Berikut Liriknya

Sebelum daftar pastikan anda sudah melengkapi syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021 berikut ini.

Syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang adalah satu kesatuan

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Kendalku.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x