Bantuan UMKM BPUM 2021 ini ditargetkan kepada 12 juta penerima.
Untuk melakukan pendaftaran, pelaku usaha dapat mendaftar lewat kantor dinas Koperasi di kota masing-masing.
Sebelum daftar pastikan anda sudah melengkapi syarat penerima bantuan UMKM BPUM 2021 berikut ini.
Syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang adalah satu kesatuan