Nasib Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Ini Dilanjutkan tahun 2021

- 30 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Dilanjutkan tahun 2021
Ilustrasi: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Dilanjutkan tahun 2021 /Prakerja/

“Komposisi PEN mengikuti nomenklatur atau pengelompokan seperti 2020 yang anggarannya Rp695 triliun dan terealisasi hanya Rp579 triliun. Dalam hal ini tahun 2021 jumlah PEN masih relatif sama tidak jauh berbeda dari yang terealisasi 2020,” jelasnya.

Hanya 8 Bansos yang disinggung yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

Baca Juga: Bulan Depan Pulsa, Voucer dan Token Listrik Kena Pajak, Pemerintah Tetapkan PMK No. 6/PMK.03/2021

Sebelumnya juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan jika subsidi gaji 2021 belum ada kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker Ida.

Hanya saja, untuk rekening penerima 2020 yang sebelumnya mengalami kendala seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan, akan diupayakan pencairannya.

Baca Juga: Tampil Lebih Gahar! Yamaha Hadirkan Motor Naked Sports MT-25 dengan Warna Baru, Harga Tetap Rp55 Jutaan

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x