Hore! Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Bulan Ini, Cek Informasi Selengkapnya

- 11 Januari 2021, 22:03 WIB
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/ /

Pertama, buka situs kemnaker.go.id, kemudian klik daftar sekarang di pojok kanan atas halaman.

Selanjutnya, isi pendaftaran akun, meliputi biodata diri dan alamat email anda.

Baca Juga: Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah pada Hari Ketiga Operasi Penyelamatan Sriwijaya Air SJ182

Kemudian, tulis Nomor Induk Keluarga, nama Ayah atau Ibu Kandung.

Berikutnya, lengkapi alamat email, nomor telepon dan password, kemudian klik daftar sekarang.

Sesudah menyelesaikan tahapan tersebut, kode OTP akan dikirimkan lewat SMS ke nomor telepon yang sudah anda daftarkan.

Baca Juga: Fantastis! Deretan HP Sultan Ini Harganya Bikin Kaget, Ada dari Samsung, Realme, Xiaomi, OPPO, ASUS

Berikutnya, anda dapat langsung aktivasi akun dengan melengkapi formulir yang disediakan dengan lengkap.

Jika data yang diminta telah dilengkapi, selanjutnya akan muncul pemberitahuan pada dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika anda merasa memenuhi persyaratan namun belum terdaftar pada program BSU ini, anda dapat melaporkan kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x