Hore! Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Bulan Ini, Cek Informasi Selengkapnya

- 11 Januari 2021, 22:03 WIB
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/ /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meneruskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sampai tahun 2021 ini.

Jumlah BSU yang diberikan pemerintah yaitu sebesar Rp2,4 juta. Rencananya, BSU ini akan disalurkan kepada 12.403.896 karyawan.

Kriteria karyawan yang dimaksud yaitu mereka yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Daftar Harga Vivo Terlaris RAM 4 GB Bulan Januari 2021, Vivo V9, Vivo Y95, Vivo V5, Vivo V7

BSU Rp2,4 juta tersebut akan dicairkan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan disalurkan mulai Januari 2021.

Penyaluran tersebut merupakan lanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tuntas.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung RAM 6 GB Terbaru, Bulan Januari 2021, Samsung M20, Samsung A21s, Samsung A12

Untuk anda yang sudah mendaftar program ini, berikut langkah untuk melakukan cek daftar penerima bantuan:

Pertama, buka situs kemnaker.go.id, kemudian klik daftar sekarang di pojok kanan atas halaman.

Selanjutnya, isi pendaftaran akun, meliputi biodata diri dan alamat email anda.

Baca Juga: Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah pada Hari Ketiga Operasi Penyelamatan Sriwijaya Air SJ182

Kemudian, tulis Nomor Induk Keluarga, nama Ayah atau Ibu Kandung.

Berikutnya, lengkapi alamat email, nomor telepon dan password, kemudian klik daftar sekarang.

Sesudah menyelesaikan tahapan tersebut, kode OTP akan dikirimkan lewat SMS ke nomor telepon yang sudah anda daftarkan.

Baca Juga: Fantastis! Deretan HP Sultan Ini Harganya Bikin Kaget, Ada dari Samsung, Realme, Xiaomi, OPPO, ASUS

Berikutnya, anda dapat langsung aktivasi akun dengan melengkapi formulir yang disediakan dengan lengkap.

Jika data yang diminta telah dilengkapi, selanjutnya akan muncul pemberitahuan pada dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Jika anda merasa memenuhi persyaratan namun belum terdaftar pada program BSU ini, anda dapat melaporkan kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x