Segera Cek bsu.kemnaker.go.id Apakah Anda Termasuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 9 Januari 2021, 20:34 WIB
 BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu mengatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan yang telah memenuhi persyaratan saja.

Syarat tersebut sudah tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Awas! Sebab Hal Kecil ini, Karyawan Bisa Batal Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Berdasarkan Permenaker itu tertulis bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan dengan kriteria berikut:

1.       WNI yang ditunjukkan melalui NIK

2.       Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.       Tercatat sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan melalui nomor kartu kepersertaan

4.       Kepesertaan hingga bulan Juni 2020

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Warga Temukan Serpihan Kabel

5.       Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan jumlah iuran yang dijumlah berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta sesuai gaji yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

6.       Mempunyai rekening bank yang aktif.

Menaker Ida sudah mengajukan kembali pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Karena pada penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen memberikan dananya.

Baca Juga: Tidak Hanya Punya KIS, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Ingin BST Rp300 Ribu dari Kemens

Dari laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendapatkan sebanyak 154 ribu nomor rekening karyawan yang mengalami masalah. Sehingga, bank penyalur juga tidak dapat menyalurkan bantuan kepada pemilik rekening yang rusak.

Guna memeriksa bahwa anda termasuk karyawan yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, anda dapat memeriksa melalui beberapa situs berikut ini:

1.       bsu.kemnaker.go.id

2.       kemnaker.go.id

3.       Login menggunakan BPJSTK Mobile

4.       Login melalui situs: bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Cara Membuat KIS Terbaru 2021 untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu, Simak di Sini

5.       Menggunakan SMS. Anda dapat menulis pada layar HP anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#Email (jika ada), selanjutnya kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, pakai format dd-mm-yy.

6.       Menggunakan WhatsApp. Anda dapat memeriksa melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x