Baca Juga: Pastikan Namamu Ada Sebagai Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Melalui Situs pembiayaan.depkop.go.id
Dana bantuan PIP ini diberikan kepada pelajar dan mahasiswa baik di jenjang pendidikan formal maupun non formal.
Bantuan tersebut bisa dicairkan oleh pelajar yang masuk tiga kategori sebagai berikut.
1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahunnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di 2021? Ini Jawaban Pemerintah
2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahunnya.
3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000/Tahunnya.
Seperti diketahui bahwa PIP ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yaitu Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program ini disalurkan melalui kartu Indonesia pintar KIP dengan secara tunai kepada para penerima manfaat.
Baca Juga: Alhamdulillah, 79.181 Penerima BSU Guru Rp1,8 Juta Sudah Cair, Silahkan Segera Cek Rekening
Adapun siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki kartu kesejahteraan sosial (KKS). Selain itu program keluarga harapan (PKH). Anak yang masuk ke dalam kategori disabilitas, korban bencana alam, dan yatim piatu juga bisa mengikuti program. Berikut beberapa langkah untuk mengecek penerima dana bantuan PIP: