Segera Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id, Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia BPUM UMKM

- 20 Desember 2020, 06:37 WIB
ilustrasi bantuan pemerintah
ilustrasi bantuan pemerintah /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id/ /

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Bantuan Rp3,5 Juta Cek Di sini

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Hoki! Menuju Mytical Glory, BKent Ketemu Jess No Limit, Rela Jadi Tank Demi 1100

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Crystal Palace vs Liverpool, Cek Di Sini

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah