Segera Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id, Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia BPUM UMKM

- 20 Desember 2020, 06:37 WIB
ilustrasi bantuan pemerintah
ilustrasi bantuan pemerintah /Tangkap layar dtks.kemensos.go.id/ /

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah