Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id

- 18 Desember 2020, 08:26 WIB
Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id /Pixabay

LAMONGAN TODAY – Cek cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta dan login laman ke eform.bri.co.id, karena bantuan tersebut diperpanjang hingga 2021.

BLT UMKM Rp2,4 juta ini khusus diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini sudah ada 12 juta pelaku UMKM yang mendaftar program ini. 

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH Dengan Menggunakan Kartu Indonesia Sehat? Begini Caranya

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Alamat bidang usaha
  5. Nomor telepon

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I dan II Tak Kunjung Cair? Segera Lakukan Ini

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Termin 6 Dituntaskan Hingga AKhir Bulan

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru 2020, Kelembutan dan Cinta dalam Islam

Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.

Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: So Sweet! Usai Resmi Pacaran, Lesty Kejora Pamer Cincin, Billar : Settingan Tuhan Jauh Lebih Baik

Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.

Salah satunya yakni, program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM alias BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan sekali salur.

Kini pendaftarannya telah memasuki tahap 2 dan dikabarkan akan berakhir di Desember 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya

Jika Anda sudah mendaftar di tahap I tidak ada salahnya Anda mengecek nama-nama penerima bantuan UMKM tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. Jika Anda mendaftar di tahap II dan saat ini masih proses validasi di kementerian Koperasi dan UKM atau di bank penyalur, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Baca Juga: Cara Mengecek dan Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Menggunakan Link atau SMS ke No ini

Hanya saja situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop itu jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Ungkap Kepastian Kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021

Ingat bukan untuk mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ya, jika ingin mencek sebagai penerima BLT UMKM anda bisa akses di eform.bri.co.id/bpum.****

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah