Berikut langkah penyaluran dana insentif:
Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi, Realme
- Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
- Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.
- Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.
- Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.
- Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.