Kabar Gembira! Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya!

- 13 Desember 2020, 22:29 WIB
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI Non PNS, Pastikan Nama Anda Terdata./Instagram/kemenag_ri
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI Non PNS, Pastikan Nama Anda Terdata./Instagram/kemenag_ri /

Berikut langkah penyaluran dana insentif:

Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi,  Realme

-       Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

-       Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

-       Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

-       Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

-       Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

-       Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

-       Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

-       Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah