Untuk guru madrasah:
Baca Juga: Setelah Habib Rizieq Shihab Ditahan, 3 Orang Tersangka Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan penerima program Prakerja
- Bukan penerima BSU lainnya, dan
- Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
-
Insentif senilai Rp300 ribu
Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif.