Segera Login depkop.go.id, untuk Daftar BLT UMKM Online Gelombang 2, Cek Syaratnya Di sini

21 Oktober 2020, 08:12 WIB
Segera Login depkop.go.id, untuk Daftar BLT UMKM Online Gelombang /depkop.go.id/

LAMONGAN TODAY - Login www.depkop.go.id untuk daftar Bantuan Presiden BLT UMKM secara online gelombang II. 

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta gelombang 2.

Pendaftaran masih dibuka hingga November 2020. Saat ini penerima BLT UMKM gelombang 1 sudah bisa mengecek daftar penerima, salah satunya di eform.bri.co.id. 

Baca Juga: Begini Cara Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Segera Untuk Lihat Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

“BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," dilansir Lamongan Today dari laman komite-umkm.org, Rabu, 21 Oktober 2020.

Simak bagaimana cara mendaftar dan syarat-syarat untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Segera untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Segera

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hore! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga November, Begini Cara Daftar Bantuan Lewat Online

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Segera Kucurkan BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Jadwal Selengkapnya

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler