Jangan Sampai Salah, BLT Cair Khusu Bagi Pemilik Rekening Ini

28 Agustus 2020, 00:11 WIB
BLT Rp 600 Ribu Cair Hari Ini Ditransfer ke Rekening 2.5 Juta Orang /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

LAMONGAN TODAY - Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta resmi dicairkan pemeritah pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Tahap pertama dana BLT ini disalurkan kepada 2,5 juta penerima.

Menteri Ketenaga Kerjaan RI Ida Fauziah menjelaskan, data tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi tim agar pendistribusian BLT tepat sasaran.

Baca Juga: Keutamaan Puasa pada Bulan 9 dan 10 Muharram

Sebagai tahap pertama, pencairan dana Rp 1,2 juta untuk BLT dua bulan ini hanya ditranfer ke rekening bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bank BUMN tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Sebagaimana telah diberitakan Lamongan Today, Ida menyebut, penerima memiliki rekening di BNI mencapai 900 ribu rekening, kemudian di Bank Mandiri sebanyak 700 ribu rekening, lalu di Bank BRI sekitar 600 ribu rekening, dan di Bank BTN sekitar 200 ribu rekening.

Baca Juga: Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Tuban, Daerah Jawa Timur yang Masuk Zona Merah

Pemerintah diketahui menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan memberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta dan pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jangan Main Sikat! Baca Doa Berhubungan Intim, Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Nugroho

Sumber: Lamongan Today

Tags

Terkini

Terpopuler