Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Kamis 27 Agustus 2020
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Redmi 8, Xiaomi Redmi 9, Xiaomi Redmi Note