Untuk Danai Proyek Jalan Tol, Bank Indonesia Keluarkan Surat Edaran Pengumpulan Dana, Benarkah? Cek Fakta

2 Agustus 2022, 15:50 WIB
Gambar bank Indonesia /monitor/

LAMONGAN TODAY - Beredar di media sosial sebuah surat mengatasnamakan Bank Indonesia (BI).

BI, dalam surat itu, disebut terlibat dalam kerja sama strategis pembangunan infrastruktur jalan tol.

Tugas BI dalam proyek tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembangunan pembiayaan jalan tol dengan meminta sejumlah dana.

Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tega Kuras Tabungan Tetangganya, Puluhan Juta Berhasil Dicolong

Berikut narasi di surat itu:

“1. LAPORAN PERATURAN PENDANAAN

Bank Sentral Pemerintah Republik Indonesia, Akan menandatangani kerja sama strategis dengan Penandatanganan kerja sama strategis dengan PT PP Infrastruktur untuk ikut serta dalam (PT PP Infrastruktur) pengawasan jalan tol dan pembangunan kegiatan pembiayaan jelas tol ini,”.

Namun, benarkah BI kumpulkan dana untuk proyek infrastruktur?

BI melalui Instagram resminya menegaskan bahwa surat tersebut berisi informasi palsu.

Baca Juga: Gunakan Kode EURO, PT Estee Gold Feet TBK Tetapkan Harga IPO Rp 70 per Saham

Faktanya, BI merupakan bank sentral yang tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran pendanaan secara komersial.

Hal ini termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur, layaknya pembiayaan pembangunan jalan tol. 

BI juga membantah memiliki departemen biro modal dan tidak mengumpulkan dana dari masyarakat.

Baca Juga: Bupati Yes Lantik 22 Pejabat Lamongan, Ajak Amanah Emban Jabatannya

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler