LAMONGAN TODAY - Sat Reskrim Polsek Lamongan Kota berhasil membekuk seorang pemuda yang nekat menguras uang tabungan senilai puluhan juta dari korbannya.
Pelaku tersebut yakni MY (26), pemuda asal Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Ia diciduk di tempat kosnya di lingkungan Ngaglik, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Baca Juga: Bupati Yes Lantik 22 Pejabat Lamongan, Ajak Amanah Emban Jabatannya
Sedangkan korbannya adalah ZM (50), di jalan Sunan Giri Gang Pusaka, Kelurahan Sukorejo Lamongan yang merupakan tetangga pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/7/2022). Pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Lamongan Kota usai menguras dua tabungan milik korbannya Rp21,5 juta.
"Ia ditangkap di kosnya, pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 22.34 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (30/7/2022).
Baca Juga: Pemred Kabar Tegal Jaringan PRMN Hilang, Polda Jateng Lakukan Penelusuran
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencurian, ternyata pelaku sudah memetakan terlebih dahulu rumah korban yang menjadi sasarannya.