Menkop UKM Teten Bicara Bantuan Untuk Para Pelaku UMKM, Diguyur Pinjaman, Subsidi Hingga Insentif

26 Februari 2021, 08:43 WIB
Keripik mangrove hasil produksi UMKM di Purwohajo jadi oleh-oleh khas Banyuwangi. Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMKM di 2021. /Dok. UMKM Keripik Mangrove Purwoharjo/

LAMONGAN TODAY - Sektor UMKM dinilai sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi nasional di tengah dera pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun, tenaga kerja yang bergantung di sektor itu mencapai 116 juta tenaga kerja.

Jumlah tersebut, berkontribusi sekitar 58 persen terhadap PDB. Tak heran bila dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) banyak dialokasikan ke UMKM.

Baca Juga: Indonesia Tambah Dua Super Kapal Tanker, 2025 Bakal Tambah 48 Unit, Simak Kemampuannya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengilustrasikan betapa pentingnya sektor tersebut. 

“Jika separuh UMKM saja yang gulung tikar, maka dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian nasional," ucap Menkop UKM.

Apa saja yang dijalankan kementerian itu untuk menyelamatkan pelaku usaha? 

Baca Juga: Akan Berhenti Produksi, Begini Cara Membuat Cheetos Rumahan yang Gak Kalah Enak

Teten menjelaskan, program yang diusungnya. Pertama, pemberian perlindungan bagi UMKM. Kedua, memberikan pendampingan untuk adaptasi. Ketiga, inovasi sesuai market baru. Keempat, memulihkan demand mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun.

"Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen," kata Teten dalam diskusi daring bertajuk 'Strategi UMKM Bangkit' di Jakarta, Senin lalu.

Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Resep Setup Roti Tawar, Lezat Mudah dan Anti Ribet

Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021.

Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Menang Dramatis, Aubameyang Antar Arsenal Lewati Benfica ke 16 Besar Liga Europa

Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. 

Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.

Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. 

Baca Juga: Tak Tega Melihat Dayana Dihujat, Gandhi Fernando Minta Netizen Indonesia Berhenti Nge-bully Dayana

Pemerintah memang sangat serius memperhatikan nasib sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja tersebut sehingga pemulihan ekonomi nasional segera pulih kembali.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler