Hore, BLT Subsidi Gaji Telah Cair, Segera Cek Nama Anda di Sini, Bisa Lewat WhatsApp!

12 Februari 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK

LAMONGAN TODAY - Pada Bulan Januari 2021 lalu, pekerja yang mendapatkan BLT 2021 Subsidi Gaji (BSU) gelombang I diusahakan akan mendapatkan pencairan gelombang II oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengupayakan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang I yang belum menerima subsidi upah pada gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021.

Menaker menjawab pertanyaan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI mengenai perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan gelombang I untuk Agustus-September 2020 diberikan untuk 12.293.134 orang, sedangkan gelombang II untuk November-Desember 2020 diberikan untuk 12.244.169 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Skyline' dari Sejeong, beserta terjemahan dalam Bahasa lndonesia

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker pada Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin.

Menurut Ida, alasan terjadinya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu yaitu waktu dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan memperoleh bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, ada perbedaan pengertian gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Alhamdulillah.. Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang

Akhirnya, kata Ida, sesudah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan dicairkan kembali untuk 1,1 juta orang yang pendapatannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Oleh sebab itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 telah usai. Akan tetapi, Menaker memastikan penerima BSU yang datanya telah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk diteruskan kembali.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Katakan Cinta' dari Prilly Latuconsina, Ost Bawang Merah Bawang Putih

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.

Berikut cara untuk memeriksa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah:

https://bsu.kemnaker.go.id

https://kemnaker.go.id

Login melalui BPJSTK Mobile

Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Melalui SMS

Melalui WhatsApp

Baca Juga: Hore! Menaker Beri Bantuan Pekerja Rp3,55 Juta Sebagai Pengganti BLT Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya

Selain lewat web dan SMS anda bisa memeriksa melalui Whatsapp di nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler