Kabar Baik! Gagal Terima BSU BPJS 2021, Pekerja Tetap Dapatkan Rp3,55 Juta dari Bansos Lainnya, Ini Syaratnya

9 Februari 2021, 16:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU resmi dihentikan sementara untuk tahun 2021. Menaker Ida beri program pengganti. /Instagram.com/@idafauziyahnu/Instagram

LAMONGAN TODAY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dipastikan tidak akan disalurkan tahun ini.

Hal tersebut dengan alasan bahwa BSU tidak masuk pada alokasi APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Valerie Pola Mengcover Lagu 'I Like You So Much, You'll Know It' dari Ysabelle Cuevas, Berikut Liriknya

Menurut Menaker Ida, pemerintah sudah menyiapkan beberapa program untuk membantu para pekerja di luar pemberian subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran penting dalam menyiapkan SDM unggul misalnya selalu berupaya untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terlebih dalam proses pengambilan kebijakan pada bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: DKB x Changha Cover Lagu 'Cinta Luar Biasa' dari Andmesh Kamaleng, Ada Spesial RAP Korea Version, Ini Liriknya

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujar Menaker Ida.

Lebih jauh, Menaker Ida mengatakan, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja untuk calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Terpesona' dari Isyana Sarasvati feat Gamaliel, Kisahkan Penantian Merindukan Sosok yang Mempesona

Nantinya perusahaan juga akan memperoleh peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti ini dapat menciptakan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tak Bisa Bersama' dari Vidi Aldiano feat Prilly Latuconsina, Angkat Kisah Cinta Berbeda Keyakinan

Pekerja Masih Bisa memperoleh Bantuan Rp2,4 Juta.

Meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak diteruskan, tetapi pekerja masih bisa untuk mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta melalui program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cintanya Aku' dari Arsy Widianto dan Tiara Andini, Hadirkan Kolaborasi musik 'ArTi Untuk Cinta'

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Program tersebut hanya resmi diakses lewat www.prakerja.go.id.

Adapun syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun ini bisa disimak dibawah ini.

Penting diketahui, bahwa bocoran pembukaan Prakerja gelombang 12 dijadwalkan jika tahap gelombang 11 sudah berakhir.

Baca Juga: Lirik Lagu 'I'm in the Mood for Dancing' Dinyanyikan Yuju GFRIEND Lengkap dengan Terjemahan, Ost True Beauty

Dibukanya Prakerja gelombang 12 ini bertujuan sebagai prinsip pemerataan disebabkan masih banyak peserta yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan.

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bisa memahami persyaratan berikut:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Karyawan Inginkan BLT Subsidi Gaji Kembali Cair, Kemnaker Bahas BSU 2021 dengan DPR, Berikut Hasilnya!

Berikut cara daftar pada situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diubah hingga 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Pada proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan melengkapi data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang terdapat pada situs.

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Sesudah semua proses tersebut diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi lewat SMS.

Baca Juga: Doyoung dan Haechan NCT Cover Lagu 'Cinta Luar Biasa' dari Andmesh Kamaleng, Berikut Lirik Lagunya

Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler