Belum Cair? Cepat Lakukan Cara Ini Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Masuk Rekening

26 November 2020, 19:04 WIB
Belum Cair? Cepat Lakukan Cara Ini Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Masuk Rekening /Foto: Ilustrasi PRFM/

 

LAMONGAN TODAY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II tahap V dicairkan kepada lebih dari 500 ribu pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan kepada para pekerja/buruh.

BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pekerja berpenghasilan dibawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Rings’ di Bioskop Trans TV Tayang Malam Ini Kamis 26 November 2020

Total bantuan Rp 2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir Lamongan Today dari Kemenaker, jika anda merupakan pekerja/buruh yang memiliki pendapatan dibawah Rp 5 juta, pasti akan mendapatkan BSU ini.

Jika sampai sekarang anda belum mendapatkan BSU dari Kemenaker, kemungkinan anda tidak memenuhi syarat-syarat berikut:

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Gerindra Nyatakan Tak Ikut Campur Dalam Pengganti Edhy, Itu Hak Prerogatif Presiden

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 5 juta

6. Memiliki rekening yang aktif

Selain itu, terdapat beberapa kendala yang mungkin dialami, seperti rekening tidak sesuai NIK, tidak terdaftar, ataupun telah dibekukan oleh Bank.

Untuk itu, sebaiknya anda cek kembali syarat-syarat yang tertera apakah sudah sesuai atau belum.

Jika sudah sesuai, tetapi belum juga cair, jangan khawatir. Pekerja bisa segera melapor dan membuat pengaduan atas masalah atau kendala yang sedang dihadapi. Berikut beberapa kontak aduannya.

Baca Juga: Mengapa Hari Thanksgiving di Amerika Identik dengan Makan Kalkun? Simak Penjelasannya

1. Melalui telepon 021-50816000.

2. Melalui whatsapp 08119303305.

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id yakni dengan cara login terlebih dahulu di kemnaker.go.id, lalu pilih option Layanan, kemudian klik Pusat Bantuan.

Setelahnya, klik Pengaduan, lalu buat pengaduan. Pengaduan akan diproses, pekerja hanya harus menunggu.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler