Aturan PSE, Kominfo Bisa Intip Email dan WhatsApp Pengguna, Cek Fakta

- 31 Juli 2022, 21:39 WIB
PSE. Antara//
PSE. Antara// /

Kominfo menegaskan kabar yang menyebut instansi itu dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran, tidak benar.

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Baca Juga: Jombang Amankan Istighosah Warga PSHT

Akses tersebut diatur dengan syarat ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. 

Baca Juga: Mahasiswa Segera Merapat! PRMN Bermitra dengan Kampus Merdeka, Bisa Jadi Tempat Magang

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Semuel juga membantah kementerian bakal memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah