1442 Hijriyah, Berikut Amalan dan Larangan Bulan Muharram

- 19 Agustus 2020, 22:23 WIB
Tahun baru Hijriyah 1442./Pixabay
Tahun baru Hijriyah 1442./Pixabay /

Membaca Surat Yasin ini dilakukan bada Sholat Maghrib sebanyak tiga kali dan harus sudah selesai sebelum masuk sholat isya. Apabila tidak bisa membaca maka bisa diganti dengan membaca istighfar sebanyak mungkin. Sesudah selesai membacakan surat Yasin pertama lalu dilanjutkan dengan membacakan doa, Yaa Allah berikanlah ketetapan Iman Islam dan menjadi bagian dari Ahlussunah Wal Jama’ah, Amin.

Sementara, pada bulan Muharram ini, terdapat larangan melakukan sejumlah tindakan yang seyogyanya tidak dilakukan oleh umat Islam sebagai berikut:

Berperang dan Membunuh

Baca Juga: Tiongkok Gandeng Militer Kembangkan Vaksin Covid-19

Pada bulan Muharram kita dilarang untuk berperang. Para ulama kemudian merinci bahwa kita tidak boleh menjadi pihak yang memulai peperangan. Peperangan bukan hanya berarti mengangkat senjata, membunuh, dan memerangi orang yang dianggap zalim. Berperang juga bisa diartikan berselisih. Dengan demikian, kita hendaknya menjaga diri agar tidak terlibat perselisihan dengan orang lain di bulan Muharram dan bulan Haram lain. Apalagi jika terlibat dalam pertengkaran yang tidak ada manfaatnya.

Mendzolimi Orang Lain

Larangan di bulan Muharram lainnya adalah melakukan kedholiman kepada orang lain. Dholim terhadap orang lain tidak selalu berarti membunuh atau melukai. DZolim juga bisa berupa mengambil hak orang lain, melontarkan kata-kata tidak terpuji bagi orang lain, memfitnah, dan sebagainya.

Bermaksiat

Selain dilarang berbuat dzolim kepada orang lain, para ulama juga melarang kita untuk berbuat dholim kepada diri sendiri. Maksud dari berbuat dholim pada diri sendiri adalah melakukan dosa dan maksiat yang akhirnya membuat kita mendapat akibat buruk. Akibat buruk atau balasan dosa akibat dzolim pada diri sendiri bisa terjadi di dunia maupun di akhirat.

Baca Juga: Cocok Buat Pasangan, Jelajahi 6 Destinasi Wisata Jogja

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x