Dinilai Ada Kecurangan, Menag Yaqut Undur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Sampai Kapan? Cek Fakta

- 30 April 2022, 22:35 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas./kemenag.go.id /

Berikut narasi dalam unggahan yang telah diputar lebih dari 10 ribu kali itu:

“Pemerintah memastikan Hari Raya Idul Fitri 1443 H diundur karena dianggap banyak kecurangan, yang tidak puasa ikut-ikutan beli baju lebaran”.

Baca Juga: Viral, Sri Sultan Hamengkubuwono Lawan Jokowi Soal Takbir Keliling, Cek Fakta

Namun, benarkah Menteri Agama mengundur hari Idul Fitri 1443 H?

Berdasarkan penelusuran, unggahan konten TikTok itu bukan merupakan produk berita Liputan 6.

Liputan 6 tidak mengeluarkan berita yang berisi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Idul Fitri 1443 H diundur.

Baca Juga: Lirik Lagu Jujur dari Radja, Resmi Rilis Video Klip Versi Terbaru Tahun 2022 Ini

Konten menyerupai produk berita yang terdapat pada TikTok itu merupakan hasil suntingan.

Laporan asli dari Liputan 6 dengan tanggal dan foto penyerta itu adalah berita berjudul "Menag Minta Pegawai Tahan Ambil Cuti Demi Percepat Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji."

Merujuk berita ANTARA tentang penetapan Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi pada Minggu, 1 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah