Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Dari Mubah, Sampai Haram, Simak Penjelasan Hukumnya!

- 3 April 2022, 16:52 WIB
Hukum Sikat Gigi.
Hukum Sikat Gigi. /slavoljubovski /Pixabay

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menghilangkan bau mulut berarti menghilangkan bau minyak wangi di sisi Allah, maka dari itu dihukumi makruh.

3. Haram (Tidak Diperbolehkan)

Sikat gigi saat puasa akan membatalkan puasa apabila air atau pasta gigi masuk ke dalam tenggorokan dengan sengaja.

Berlama-lama ketika gosok gigi juga dikhawatirkan masuknya air ke tenggorokan.

Baca Juga: Bahagia Menunggu Kelahiran Sang Anak, Ria Ricis Malah Bingung?

Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, dalam al-Majmu':

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغير

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya." (Abu Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Mantan Kepala Jaksa PBB Menyerukan Perintah untuk Menangkap Vladimir Putin, Carla Del Ponte: Penjahat Perang!

Agar terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa, maka hendaklah kita berhati-hati dengan cara menggosok gigi setelah sahur atau sebelum masuk waktu subuh.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah