LAMONGAN TODAY - Menangis ketika puasa dapat disebabkan karena gejolak emosi manusia yang membuat harus meneteskan air mata.
Menangis kadang terjadi ketika seseorang merasa iba, melihat film atau kejadian yang mengharukan.
Banyak yang beranggapan bahwa menangis dapat membatalkan ibadah puasa, lantas benarkah hal tersebut?
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir di Bulan Ramadhan 2022, Lengkap dengan Artinya
Beberapa kitab telah menjelaskan secara jelas tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Makan dan minum dengan sengaja adalah hal utama yang dapat membatalkan puasa.
Menangis jelas tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Profil Farida Nurhan, Namanya Sempat Trending saat Buat Konten YouTube Bersama Fuji
Dalam kitab Rawdah At-Thalibin menjelaskan bahwa:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk dalam jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari air mata menuju tenggorokan,” Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah At-Thalibin, Juz 3, Halaman 222.
Namun, menangis akan membatalkan puasa jika air mata disengaja masuk ke dalam mulut kemudian ditelan.
Hal tersebut menjadi batal karena masuknya air ke mulut dengan sengaja.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
Masuknya benda (makanan atau minuman) ke dalam rongga badan secara sengaja.
Baca Juga: Indonesia Pernah Diserang Negara Tetangga, Rusia Turun Tangan Berikan Bantuan, CEK FAKTA?
Muntah dengan sengaja.
Berhubungan suami istri.
Keluar air mani dengan sengaja.
Haid dan nifas.
Hilang akal, gila atau pingsan.
Murtad atau keluar dari agama Islam.
Itulah penjelasan tentang apakah menangis bisa membatalkan puasa seseorang.***