“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk dalam jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari air mata menuju tenggorokan,” Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah At-Thalibin, Juz 3, Halaman 222.
Namun, menangis akan membatalkan puasa jika air mata disengaja masuk ke dalam mulut kemudian ditelan.
Hal tersebut menjadi batal karena masuknya air ke mulut dengan sengaja.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
Masuknya benda (makanan atau minuman) ke dalam rongga badan secara sengaja.
Baca Juga: Indonesia Pernah Diserang Negara Tetangga, Rusia Turun Tangan Berikan Bantuan, CEK FAKTA?
Muntah dengan sengaja.
Berhubungan suami istri.
Keluar air mani dengan sengaja.