Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

- 18 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustarsi Sholat Idul Adha.
Ilustarsi Sholat Idul Adha. /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

LAMONGAN TODAY - Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Hal tersebut ditetapkan pada sidang isbat (penetapan) awal Dzulhijjah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Sejalan dengan ketetapan pemerintah, PP Muhammadiyah pada maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah, juga telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1442 H jatuh pada Ahad Pon, 11 Juli 2021.

Kemudian Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H, pada Selasa Pahing, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Disindir Demokrat Main 'Sinetron' Karena Blusukan, Praktisi Membela

Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Berikut Ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Perintah Cairkan, Apa Saja Si Bansosnya? Simak Daftarnya Di Sini

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal
10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Simak Tata Cara Lengkap Cek Bansos PKH Lengkap Beserta Linknya

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

2. Salat Idul Adha

Salat Iduladha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pengatur Anggaran Minta Akselarasi Bantuan UMKM, Agar Tak Ketinggalan Cek Informasinya Di Link Berikut Ini

a. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

1) Penyelenggaraan Salat Iduladha dapat dilakukan di masjid/musalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

Baca Juga: Presiden Minta Bansos Cair Minggu Ini, Cek BNTP Jadwal Dan Caranya Pencairan Bagi Warga se-Indonesi Di Sini

2) Penyelenggara Salat Iduladha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

3) Penyelenggara Salat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

Baca Juga: Jokowi Blusukan, Mahfud Nonton Ikatan Cinta, Politikus Demokat: Presiden Sibuk Shooting, Menteri Sinetron

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Iduladha.

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha;

i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Iduladha.

c. Khutbah Idul Adha

Penyampaian Khutbah Iduladha wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Bantah Menko PMK Yang Sebut Diperpanjang, Luhut: Keputusan Diumumkan 3 Hari Ke Depan

1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);

2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;

3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

d. Jemaah Salat Idul Adha

Jemaah Salat Idul Adha wajib:

1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

2) Dalam kondisi sehat;

Baca Juga: Masyarakat Menjerit Akibat PPKM Darurat, Luhut Akui Pendapatan Menurun: Ini Bukan Pilihan Mudah

3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

5) Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6) Berasal dari warga setempat;

7) Membawa perlengkapan Salat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

8) Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Iduladha;

9) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

10) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;

11) Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;

12) Tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Idula Adha.

Baca Juga: Ini Tiga Bantuan Pemerintah yang Diberikan ke Masyarakat, Ada PKH, Kartu Sembako dan BST, Segini Besarannya

3. Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Baca Juga: Minta PKH dan Kartu Sembako Disalurkan Pekan Ini, Presiden Jokowi Sentil Kepala Bulog dan Mensos

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Presiden Ungkap Bantuan Obat Dan Vitamin Ditambah Jadi 2 Juta Paket, Ini Orang Yang Berhak Menerima

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan

Baca Juga: Bentuk Satgas Covid-19, PB PMII Ikhtiar Wujudkan Herd Immunity

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x