Dianggap Hina Nabi, Yahaya Sharif-Aminu Dijatuhi Hukuman Mati

12 Agustus 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /

LAMONGAN TODAY - Seorang musisi asal Nigeria, Yahaya Sharif-Aminu dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Pria berusia 22 tahun itu dinilai melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin di negara bagian Kano memutuskan Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah.

Sharif-Aminu dianggap telah melakukan penistaan agama melalui sebuah lagu yang telah disebarkan pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Melancong ke Arab Saudi, Turis AS Masuk Islam

Lagu itu memicu protes diikuti dengan aksi para pengunjuk rasa yang membakar rumah keluarganya.

Bahkan, sang ayah pun mendukung agar putranya tersebut ditangkap dan dihukum. Seperti diberitakan PR Depok dengan judul Hina Nabi Muhammad Lewat Lagunya Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Gantung pada Selasa 11 Agustus 2020.

“Saya berjanji untuk menangkap (putra saya) dan menyerahkannya kepada agen keamanan setiap kali dia ditemukan,” kata ayahnya.

Pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim mengatakan penangkapan dan hukuman itu menjadi peringatan agar tak mengikuti jejak Sharif-Aminu.

Baca Juga: Gangguan Internet di Sumatera, Cuitan #Telkomsel Ramaikan  Twitter

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menunjukkan protes kami tidak sia-sia," ujar Ibrahim terkait keputusan penangkapan.

Namun, perlu disampaikan tidak semua warga Nigeria yang muslim dan yang lainnya setuju dengan keputusan tersebut.

Mereka pun menulis di halaman berita online Premium Times, situs berita Nigeria, untuk meminta belas kasihan dan supremasi hukum.

"Pengacara di rumah, tolong, di bagian mana dari KUHP orang itu akan dituntut oleh polisi?," kata pemilik akun dengan nama Unite2013.

Pada Lokakarya Hukum Tahunan ke-6 baru-baru ini yang diselenggarakan oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Muslim Nigeria, Universitas Negeri Lagos, pembicara tamu Akin Ibidapo-Obe menyerukan penghapusan hukuman mati di Nigeria, dengan mengatakan hukuman itu disalahgunakan oleh kekuatan yang bisa memajukan hegemoni mereka atas musuhnya. *** (Ikbal/PR Depok)

Editor: Nugroho

Sumber: Depok

Tags

Terkini

Terpopuler