Mengorek Telinga di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Para Ulama

26 Maret 2023, 15:56 WIB
TIlustrasi: Mengorek telinga /Medina Sylvia Riyanto/kameratelinga

LAMONGAN TODAY - Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan intim dari waktu subuh hingga maghrib.

Namun, selain hal-hal tersebut, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Salah satu lubang tubuh yang sering menjadi pertanyaan adalah telinga. Apakah mengorek telinga saat puasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana jika menggunakan cotton bud atau air untuk membersihkan telinga?

Berikut ini kami akan menjelaskan hukum dan penjelasannya berdasarkan pendapat para ulama.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Resep Ayam Bakar Bumbu Padang, Anti Ribet, Anti Gagal, Praktis, dan Lezat

Pendapat Mayoritas Ulama Syafi'i

Mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam (jauf) dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Hal ini karena mengorek telinga dianggap sebagai memasukkan benda asing ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan perut. Jika benda tersebut masuk ke dalam rongga tubuh, maka sama saja dengan memakan atau meminum sesuatu saat puasa.

Batas awal dari bagian dalam telinga adalah bagian yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jika kita menggunakan cotton bud atau air untuk membersihkan telinga dan masuk ke bagian dalam tersebut, maka puasa kita menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia qadha (mengganti) puasanya, dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya."

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa karena muntah adalah mengeluarkan sesuatu dari dalam perut. Hal ini berbeda dengan muntah tanpa sengaja yang tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.

Dengan analogi yang sama, mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam dengan sengaja dapat membatalkan puasa karena mengorek telinga adalah memasukkan sesuatu ke dalam perut.

Baca Juga: Kata Bijak Islami Menyambut Bulan Ramadan Terbaru, Buka Hati, Buka Pikiran, Berserah Diri pada Allah

Pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali

Imam Malik dan Imam Ghazali berbeda pendapat dengan mayoritas ulama Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa, baik itu menggunakan jari, cotton bud, maupun air.

Hal ini karena mereka beranggapan bahwa telinga tidak terhubung dengan perut secara langsung, sehingga tidak ada benda yang masuk ke dalam perut melalui telinga.

Imam Malik dan Imam Ghazali juga berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya lalu ia bersiwak (menggosok gigi), maka hendaklah ia menyentuh ujung hidungnya (membilas hidung) tiga kali."

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membilas hidung saat bersiwak atau berwudhu. Membilas hidung adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung dan mengeluarkannya kembali.

Jika membilas hidung tidak membatalkan puasa, maka mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa karena keduanya sama-sama lubang tubuh.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler