Oleh karena itu, Mendikbud berharap relaksasi yang sudah diberikan oleh pemerintah digunakan oleh pemerintah daerah dan sekolah, agar peserta didik yang tidak bisa melaksanakan PJJ segera bisa kembali belajar di sekolah.
“Jadi bagi yang benar-benar membutuhkan asal orang tuanya setuju, tolong segera anak-anak ini kembali sekolah,” ungkap Mendikbud.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Tak Ada Masalah dengan Habib Rizieq: Pergi, Pergi Sendiri, Pulang ya Silahkan
Pemberian Bantuan Kuota Internet
Selain PJJ dan dana BOS, Mendikbud juga memastikan bantuan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa, dosen telah diterima. Melihat masih banyaknya bantuan kuota internet yang belum diterima, Mendikbud memandang masih banyak kepala sekolah yang belum menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
“Itu adalah yang dibutuhkan. Tanda tangan, foto, upload. Sudah langsung dari operator dikirim, asal nomor HP-nya aktif, tidak perlu ada izin dari dinas,” ujar Mendikbud.
Mendikbud menegaskan, tidak alasan kalau sudah melakukan tahapan tersebut masih belum menerima bantuan kuota internet gratis. Setiap bulan, bantuan kuota internet gratis akan disalurkan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Kelompok Rentan Diungsikan
Saat ini, sudah 35,7 juta peserta didik, guru, mahasiswa dan dosen yang telah menerima bantuan kuota internet gratis.